Anak Jadi Korban Percabulan di Rumah, Tersangka Resmi Diserahkan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan.

Anak Jadi Korban Percabulan di Rumah, Tersangka Resmi Diserahkan Penyidik PPA Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BBMT.

 

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1322/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf G Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 2 Desember 2024, sekitar siang hari di rumah tersangka, yang beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelasakan berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban bersama adiknya sedang bermain di depan rumah tersangka. Saat hendak ke dapur untuk mengambil air minum, anak korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kamar. Setelah masuk ke kamar dan berdiri di samping tempat tidur, tersangka yang saat itu sedang berbaring, diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

 

“Tersangka melakukan percabulan dan dipergoki oleh adik dari anak korban yang hendak mencari kakaknya. Tersangka lalu memberikan sejumlah uang kepada anak korban dan adiknya, agar hal tersebut tidak diceritakan ke orang tuanya,” jelas Kapolresta, (Rabu, 6/8/2025).

 

Ayah dari anak korban yang mendengar adanya sebuah rahasia dari kedua anak kandungnya itu, lalu meminta anak korban jujur untuk menceritakannya.

“Anak korban dan adiknya kemudian menceritakan percabulan yang dialami anak korban, lalu melaporkan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Djoko.

 

Tersangka, sebut mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami pastikan penegakan hukum yang tepat dan tuntas, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tutup Kombes Djoko Lestari. (AN)