Jaga Kelancaran Arus, Satlantas Polresta Kupang Kota Lakukan Pengaturan Lalin di Beberapa Titik Strategis.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Polda NTT melaksanakan kegiatan pengaturan Lalu Lintas (Lalin) di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kota Kupang, pada (Selasa, 2/12/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, sekaligus menekan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan.
“Pengaturan dilakukan di beberapa ruas jalan utama, antara lain Jalan W.J. Lalamentik, Cak Doko, di sebagian Jalan Frans Seda, dan Jalan Ahmad Yani, Bundaran Tirosa Liliba, serta kawasan Traffic Light Fatululi,” kata Kapolresta Kupang, Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas, Kompol Sudirman, S.Sos.

Khusus di Traffic Light Fatululi, sebutnya, anggota melakukan pengaturan arus kendaraan bermotor karena lampu pengatur lalu lintas tidak berfungsi, sehingga mencegah kemacetan juga kecelakaan.
“Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, anggota juga memberikan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan lalu lintas, serta wajib menggunakan helm berstandar SNI demi keselamatan berkendara,” beber mantan Kasat Lantas Polres Lembata ini.
Satlantas Polresta Kupang Kota menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib berlalu lintas dan mendukung terciptanya keamanan di jalan raya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib, sehingga keamanan dan ketertiban di jalan raya semakin lebih baik lagi,” ujar Kompol Sudirman menambahkan.
Selain pengaturan lalu lintas oleh personel Satlantas, terpantau media ini personel Satuan Samapta juga melakukan pengaturan di sebagian Jalan Frans Seda, membantu masyarakat yang beraktivitas di pagi hari sehingga tidak terhambat saat berkendara di jalan raya.
Polresta Kupang Kota berkomitmen, bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas akan terus dilaksanakan secara rutin pada jam-jam rawan kemacetan, baik pagi, siang dan sore hingga malam hari, demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kota Kupang. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

