Polresta Kupang Kota Ungkap Sindikat Curanmor: Dua Eksekutor dan Satu Penadah Diamankan.
Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang meresahkan warga. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Pengungkapan ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) tertanggal 27 Januari 2026 atas hilangnya unit motor milik B dan T di area kos-kosan Jl. Soverdi, Kelurahan Oebufu.
Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa para pelaku, yakni MRT (35) dan ITN (22), bertugas sebagai eksekutor yang mencari motor dengan kondisi stang tidak terkunci. Sementara itu, MJL (29) bertindak sebagai penadah sekaligus bertugas memasarkan hasil curian.
"Modus yang digunakan adalah mencari kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Setelah motor dikuasai, para pelaku membongkar kunci kontak dan menggantinya dengan yang baru untuk menghilangkan jejak serta memudahkan proses penjualan," ujar Kompol Marselus Yugo Amboro.
Penangkapan dimulai dari terduga penadah di Desa Mata Air, yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menjebak dan meringkus kedua eksekutor di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi nekat tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah dan satu unit Honda CRF hitam-merah telah diamankan di Mapolresta. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait barang bukti lainnya.
"Dua unit motor sudah kami amankan, namun masih ada tiga unit motor lainnya yang saat ini dalam proses pengembangan oleh tim Jatanras," tegas Kasat Reskrim.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. Ketiga terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut. RA
Humas Polresta Kupang Kota

