Redam Aksi Pengancaman Akibat Miras, Bhabinkamtibmas Manulai II Tempuh Jalur Mediasi Secara Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com – Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai penengah di tengah konflik warga kembali membuahkan hasil positif. Aiptu Bonevantura R. T. Luma, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil menyelesaikan kasus pengancaman yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) melalui jalur problem solving, Minggu (11/01/2026) siang.
Insiden ini terjadi di kediaman Bapak OT, RT 04/RW 02, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak. Berdasarkan pengaduan yang diterima, ketegangan bermula saat pelaku AT yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol—mendatangi rumah OT.
Dalam kondisi mabuk, yang bersangkutan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan melontarkan ancaman kekerasan secara verbal. Situasi sempat mencekam karena AT membuat keributan yang meresahkan penghuni rumah dan warga sekitar.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menjelasakan mendengar laporan adanya ancaman nyawa tersebut, Aiptu Bonevantura segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, ia langsung mengambil langkah persuasif untuk mengamankan dan menenangkan pelaku agar tidak terjadi kontak fisik atau tindakan anarkis lebih lanjut.
Bhabin Manulai II kemudian memediasi kedua belah pihak dengan mempertemukan mereka secara langsung. Melalui dialog yang humanis, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai dampak buruk miras serta konsekuensi hukum dari tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Setelah menyadari kesalahannya, AT mengakui khilaf dan meminta maaf secara tulus. Bapak AT pun bersedia memberikan maaf dengan catatan kejadian serupa tidak terulang kembali. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Menutup mediasi tersebut, Aiptu Bonevantura menyampaikan himbauan tegas kepada warga mengenai bahaya konsumsi miras secara berlebihan yang seringkali menjadi pemicu utama tindak pidana di wilayah Kota Kupang.
"Kami mengimbau warga agar menjauhi miras karena dapat menghilangkan kesadaran dan memicu emosi yang berujung pada tindak kriminal. Mari kita jaga lingkungan tetap kondusif dan selesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin secara kekeluargaan," ujar AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Humas Polresta Kupang Kota

