Bhabinkamtibmas Batuplat Redam Konflik Keluarga yang Berujung Pengancaman dengan Pisau

Bhabinkamtibmas Batuplat Redam Konflik Keluarga yang Berujung Pengancaman dengan Pisau

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Problem Solving kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau, pada (Jumat, 21/11/2025). Kegiatan berlangsung di rumah Bapak David, beralamat di Jalan Gang Rubadara, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

“Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi dari Ketua RT. 03, Bapak Nefret Latumahina, bahwa telah terjadi kasus penganiayaan dan pengancaman menggunakan sebilah pisau,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, sesampainya di TKP, pelaku telah melarikan diri.

 

“Upaya pencarian langsung dilakukan, dan pelaku berhasil ditemukan di rumah sepupunya, kemudian diamankan dan dibawa kembali ke TKP untuk dipertemukan dengan korban,” sebut mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya ini.

 

Lebih lanjut diuraikan Kapolsek, hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman. Pelaku sebelumnya menerima informasi belum pasti mengenai dugaan hubungan asmara antara adik kandungnya dan pamannya, yang selama ini tinggal bersama dalam rangka mengurus pengobatan orang tua pelaku.

 

“Terpicu oleh emosi, pelaku mendatangi pamannya dan terjadi perkelahian. Pelaku bahkan sempat mengambil pisau dapur dan hendak melakukan penikaman, namun berhasil dilerai oleh orang tua dan anggota keluarga lainnya sebelum akhirnya melarikan diri. Untuk memastikan kebenaran informasi, Bhabinkamtibmas menghadirkan sepupu pelaku yang memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya bermaksud menasihati pelaku agar membicarakan rumor tersebut secara baik-baik, bukan untuk memicu konflik,” beber Kapolsek lagi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak, lebih jauh dijelaskannya, Bhabinkamtibmas bersama piket SPKT Polsek Alak memfasilitasi proses mediasi. Kedua belah pihak, yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

 

“Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani seluruh pihak terkait,” tutup Kapolsek AKP Ketut Setiasa. (AN)