Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Pimpin Penangkapan Buronan KDRT di Kupang
Tribratanewskupangkota.com – Tim Jatanras Polsek Kota Raja berhasil mengakhiri pelarian AL , seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan penangkapan dramatis di depan Gereja Maranatha Oebufu, Rabu (19/11/2025). Penangkapan ini tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga mengungkap kronologi kejadian yang memilukan, di mana emosi sesaat berujung pada tindakan brutal yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DT.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H., berjalan lancar berkat kerja keras tim yang berhasil mengumpulkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. "Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti," ungkap IPDA Frid Sia, S.H.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tertanggal 21 Agustus 2025, terungkap bahwa kejadian bermula ketika DT baru saja tiba di rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kelelahan yang mungkin dirasakan, rupanya tidak menghalangi terjadinya percekcokan antara DT dan AL.
"Informasi yang kami peroleh, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Diduga karena emosi yang tidak terkontrol, pelaku secara tiba-tiba membanting rice cooker yang ada di dekatnya ke lantai hingga hancur berantakan. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan serangkaian pemukulan yang mengakibatkan luka memar di bagian tangan kanan serta bengkak di bagian atas punggung DT,".
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota tim yang terlibat dalam penangkapan ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terutama KDRT dan kejahatan lainnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk KDRT. Penangkapan AL ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kota Kupang," tegas AKP Leyfrid D. Mada, S.H.
Saat ini, AL harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para korban KDRT, untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwajib.
"Kami memahami bahwa melapor bukanlah hal yang mudah, apalagi jika korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku. Namun, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap memberikan perlindungan serta pendampingan hukum yang dibutuhkan. Jangan biarkan diri Anda terus menjadi korban! Kami siap membantu Anda keluar dari lingkaran kekerasan ini," pungkas AKP Leyfrid D. Mada, S.H.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa KDRT adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh. Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memberantas KDRT, serta menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga. Dengan penangkapan AL, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak-hak setiap individu, serta membangun rumah tangga yang dilandasi cinta dan kasih sayang. (SM)
Humas Polresta Kupang Kota

