Kapolres TTS Tegaskan Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Prosedur Permen Nomor 76 Tahun 2020

Tribratanewskupangkota.com - Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIk.MH, Minggu 08 Juni 2025 menegaskan bahwa biaya pengurusan SIM bagi masyarakat di Polres Timor Tengah Selatan selama ini telah sesuai prosedur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( Permen Nomor 76 Tahun 2020 ) tentang pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya menurut Kapolres AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH, pembuatan sim bagi masyarakat tidak ada persoalan semua tertera dalam panduan dan Juknis Petaturan Pemerintah sehingga rekan-rekan telah bekerja sesuai prosedur aturan yang berlaku jika ada masyarakat merasa biaya pembuatan sim melampaui target prosedur itu tidak benar sebagaimana informasi di media sosial itu tidak benar ." Tegas Kapolres TTS.
Dengan demikian berdasarkan klasifikasi rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan peraturan pemerintah dapat dirincikan sebagai berikut antara lain : SIM A Rp .120.000, SIM BI Rp.120.000, SIM BII Rp.120.000, SIM C Rp.100.000, SIM CI Rp.100.000, SIM CII Rp.100.000, SIM D Rp.50.000, SIM DI Rp.50.000, SIM Internasional Rp.250.000." Jelas Kapolres TTS.
Sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM di Polres Timor Tengah Selatan dapat di uraikan sebagai berikut yakni: SIM A Rp.80.000, SIM BI Rp.80.000, SIM BII Rp.80.000, SIM C Rp.75.000, SIM CI Rp.75.000, SIM CII Rp.75.000, SIM D Rp.30.000, SIM DI Rp.30.000, SIM Intrrnasional sebesar Rp.225.000." Urai Kapolres TTS
Selanjutnya syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menguraikan jelas bahwa ada 4 syarat dalam pembuatan SIM yakni syarat usia administratif , kesehatan, dan lulus ujian tes pembuatan SIM, dengan batas usia minumum adalah 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI, 18 tahun untuk SIM CI, 19 tahun untuk SIM CII, 20 tahun untuk SIM A umum, dan SIM BI, 21 tahun untuk SIM BII, 22 tahun untuk SIM BI Umum, 24 tahun untuk SIM BII Umum, 24 tahun SIM BII Umum." Tambah Kapolres TTS.
Adapun formolir pendaftaran SIM baik manual maupun tanda bukti elektronik KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopi, sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi, fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi urusan ketenagakerjaan khusus WNA yang bekerja di Indonesia, sidik jari, dan atau pengenalan wajah, maupun retina mata bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pungkasnya
.
Selain itu untuk syarat kesehatan peserta pembuat SIM wajib telah mengikuti pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik, dan anggota gerak serta perawakan fisik lainnya, pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi.
Adapun syarat lain yang menjadi syarat sebenarnya pemeriksaan rohani juga mesti dilakukan meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian, pemeriksaan ini dilakukan psikolog Polri atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi, sehingga pembuat SIM harus melalui sejumlah tes terlebih dahulu yakni ujian ketrampilan melalui Simulator dan ujian praktik yang memiliki tipe tes nilai ambang batas atau pasing grade." Tegas Kapolres TTS.
Itu sebabnya selaku Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM harus sesuai prosedur jika dalam proses masyarakat merasa tidak sesuai prosedur hendaknya di laporkan ataupun bertanya kepada petugas pembuatan SIM sehingga tidak menyebarkan berita hoax yang dapat menyudutkan institusi Polri, kendati demikian jika ada masyarakat yang menemukan biaya pengurusan SIM diluar prosedur sebagaimana informasi liat di media sosial itu perbuatan oknum bukan menjadi tanggung jawab petugas pembuat SIM.' Tutup Kapolres TTS.