Kapolsek Alak Pimpin Anev Kasus Pencurian Kursi Sofa di Manutapen, Reskrim Perkuat Langkah Penanganan.
Tribratanewskupangkota.com — Jumat (9/10/2026), Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, bersama Kanit Reskrim IPDA Frengky Patola, S.H, dan personel Unit Reskrim Polsek Alak, melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) terkait kasus pencurian kursi sofa yang terjadi di wilayah Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.
Kegiatan anev tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, membahas langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditindaklanjuti, guna mendukung pengungkapan kasus secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Alak bersama Kanit Reskrim dan personel membahas perkembangan penanganan perkara serta pentingnya ketelitian, koordinasi, dan pengumpulan informasi maupun bukti yang relevan. Melalui evaluasi ini, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, menegaskan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius Kepolisian dan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Alak menambahkan, kegiatan anev ini menjadi sarana untuk mengukur pelaksanaan tugas personel, mengidentifikasi kendala dalam penanganan perkara, serta mencari solusi guna meningkatkan efektivitas pelayanan Kepolisian.

“Melalui kegiatan anev ini, kami melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengingatkan seluruh anggota untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta merasa aman dan terlindungi,” tegas Kapolsek Alak lagi.
Melalui kegiatan anev ini, Polsek Alak berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja personel dalam penanganan perkara, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

