Redam Konflik Rumah Tangga Soal Dana PKH, Bhabinkamtibmas Sikumana Lakukan Problem Solving.
Tribratanewskupangkota.com – Aparat Keamanan dari Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman dan menyelesaikan persoalan warga secara humanis. Melalui aksi cepat tanggap, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte, berhasil memediasi konflik rumah tangga terkait penyalahgunaan dana bantuan pemerintah di Jalan Oenainali 1, RT 014/RW 006, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (08/06/2026) sore.
Persoalan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial O. Ia mengadukan suaminya, R yang diduga telah mengambil dan menahan uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp2.400.000. Akibat tindakan tersebut, kebutuhan rumah tangga mereka sempat terganggu dan memicu ketegangan.
Merespons laporan warga, Bripka Marsel Nitte langsung bergerak cepat menggandeng Ketua RT setempat untuk melakukan mediasi (problem solving) di rumah pasangan suami istri tersebut guna mencegah konflik yang lebih besar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., membenarkan adanya kegiatan mediasi sukses tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat adalah untuk memberikan solusi dini (early solution) terhadap setiap riak konflik di tingkat RT/RW.
"Anggota Bhabinkamtibmas kami di Kelurahan Sikumana telah memediasi persoalan internal rumah tangga warga binaannya terkait dana bantuan PKH. Berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum," ujar AKP Fery Nur Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2026).
AKP Fery menambahkan, dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, sang suami R akhirnya mengakui kekhilafannya. Di hadapan petugas dan pengurus RT, R berkomitmen penuh untuk segera menyerahkan uang bantuan PKH tersebut kepada istrinya demi keperluan keluarga.
"Selain sepakat mengembalikan hak istrinya, yang bersangkutan juga membuat janji tertulis untuk tidak akan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik secara fisik maupun psikis di kemudian hari. Kami berharap pihak suami dapat memegang teguh komitmen ini demi keharmonisan keluarga," tegas Kapolsek Maulafa.
Langkah cepat problem solving yang diperlihatkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa ini mendapat apresiasi positif dari warga sekitar. Polresta Kupang Kota pun terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau persoalan sosial kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat segera dicarikan jalan keluar yang terbaik. RA
Humas Polresta Kupang Kota

