Kasus KDRT Dipicu Miras, Bhabinkamtibmas Batuplat Berhasil Mediasi Secara Humanis.

Kasus KDRT Dipicu Miras, Bhabinkamtibmas Batuplat Berhasil Mediasi Secara Humanis.

Tribratanewskupangkota.com — Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, melakukan Problem Solving atas laporan Kasus Kekerasan Dalam Keluarga (KDRT), yang dipicu oleh konsumsi Minuman Keras (Miras).

 

Penyelesaian permasalahan melalui jalan mediasi secara kekeluargaan tersebut, berlangsung di Rumah Bhabinkamtibmas, Asrama Polisi Polresta Kupang Kota, Jalan Untung Suropati, RT. 016 RW. 007, Kelurahan Batuplat.

 

“Bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang warga yang mengaku mengalami kekerasan pada dini hari (8/12/2025), yang diduga dilakukan oleh suami dan anak kandungnya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, pada (Selasa, 9/12/2025).

 

Menanggapi laporan tersebut, sambung Kapolsek Alak, Bhabinkamtibmas segera menghubungi suami, anak, serta orang tua kandung pelapor untuk hadir di Aspol Batuplat guna melakukan mediasi.

“Setelah seluruh pihak berkumpul, dilakukan pendalaman keterangan dari semua pihak yang terlibat. Dan dari hasil mediasi, diketahui bahwa peristiwa kekerasan berawal dari pengaruh miras dan aksi saling membalas antara ibu, suami, serta anak,” beber AKP Ketut Setiasa.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek melanjutkan, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman hukum kepada seluruh pihak, menegaskan bahwa tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

 

“Setelah diberikan pemahanan, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa komitmen bersama, yakni suami berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan terhadap istri, anak berkomitmen tidak lagi melakukan pemukulan terhadap ibunya, dan pihak ibu sebagai pelapor berjanji tidak lagi mengonsumsi miras, maupun membuat keributan yang dapat memicu konflik,” jelas Kapolsek lagi.

 

Tambah mantan Kabag Perencanaan Polres Sumba Barat ini, kesepakatan tersebut diterima oleh seluruh pihak termasuk orang tua kandung pelapor, yang diikuti dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan damai diatas meterai.

 

“Dengan selesainya mediasi ini, kami berharap kerukunan di dalam keluarga tersebut semakin lebih harmonis tanpa kekerasan,” pungkas Kapolsek Alak. (AN)