Terekam CCTV, Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Suku Cadang Mesin Mobil.

Terekam CCTV, Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Suku Cadang Mesin Mobil.

Tribratanewskupangkota.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian spesialis suku cadang (sparepart) mesin mobil. Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (27/02/2026) setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah bengkel di Kelurahan Oebufu.

Terduga pelaku yang diringkus adalah RK alias Bogen (19) dan MY alias Podak (19). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R, yang diketahui masih di bawah umur, saat ini dalam proses koordinasi dengan pihak orang tua untuk diserahkan ke kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat atas laporan korban, RK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/232/II/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 25 Februari 2026, atas kehilangan sejumlah komponen mesin penting.

"Para pelaku ini merupakan komplotan spesialis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah Kota Kupang. Modus mereka adalah mengincar bengkel-bengkel yang memiliki stok komponen mesin berharga," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.

Pengejaran dilakukan oleh Unit Jatanras segera setelah identitas pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV, Jatanras mengendus keberadaan Bogen di sebuah rumah sawah, Jalan W.J. Lalamentik. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat pelaku mencoba kabur ke area persawahan, namun kesigapan petugas membuat Bogen berhasil diringkus.

Berdasarkan hasil pengembangan, Jatanras Kembali meringkus Podak tanpa perlawanan saat ia sedang membeli gorengan di depan tempat makan Bakso Ratusari, Kelurahan Oebufu.

AKP Jumpatua Simanjorang menambahkan bahwa barang bukti hasil curian sempat dijual oleh para pelaku ke sebuah tempat pengepul besi tua di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa. Namun, tim Jatanras berhasil menyita kembali barang-barang tersebut, di antaranya Cylinder head Toyota Avanza dan Kalter Suzuki Ignis, Cover timing Suzuki Ignis dan Suzuki Karimun, Cup noken as (in & ex) Ford Ranger, Plat cover mesin Toyota Hilux dan pecahan velg Mitsubishi Pajero.

Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, di mana hasil penjualan barang curian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari seperti membeli pakaian serta biaya makan dan minum.

"Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Kami terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain, serta memastikan seluruh proses hukum, termasuk terhadap pelaku yang masih di bawah umur, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang. (RA)