Kasus Penganiayaan Antar Tetangga di Fatukoa, Berakhir Damai oleh Mediasi Polsek Maulafa.
Tribratanewskupangkota.com — Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil memediasi penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang tetangga di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Mediasi ini mengakhiri laporan yang dibuat oleh korban Ibu OA (53), terhadap pelaku ES (53), yang juga merupakan tetangganya.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara keduanya, yang berujung pada penganiayaan terhadap OA di rumahnya sendiri. Merasa dirugikan, OA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi laporan tersebut, personel piket SPKT Polsek Maulafa yang dipimpin oleh KA SPKTII AIPTU Ernesto Sesotoa, segera mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Maulafa. Dalam pertemuan yang digelar secara kekeluargaan itu, tercapai kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan di luar proses hukum.
Sebagai bentuk kesepakatan, dibuatlah Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani oleh kedua pihak. Isi surat tersebut antara lain menyatakan bahwa ES mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada OA, dan OA bersedia memaafkan ES. Selain itu, ES berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada OA maupun kepada pihak lain. ES juga menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan yang merugikan OA atau orang lain.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengapresiasi langkah cepat dan tepat jajarannya yang berhasil menyelesaikan perselisihan warga secara damai.
“Kami apresiasi kinerja anggota yang telah melakukan mediasi dengan baik sehingga akar permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut ke ranah hukum. Ini sejalan dengan pendekatan hukum yang kedepankan Restorative Justice,” ujar AKP Fery.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau seluruh warga Kecamatan Maulafa untuk selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin.
“Mari kita lebih mawas diri. Setiap masalah di lingkungan kita harus diselesaikan dengan musyawarah, jangan sampai emosi yang berujung pada tindakan melawan hukum seperti penganiayaan, yang dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” pesannya.
AKP Fery juga mengingatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kepada warga, apabila menemukan atau mengalami suatu peristiwa tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas di Kelurahan masing-masing, atau melalui Call Center Polri 110. Dengan pelaporan yang cepat, kami dapat menanganinya dengan baik sehingga tidak meluas dan menjadi masalah yang lebih rumit,” tutupnya.
Penyelesaian damai ini diharapkan dapat memulihkan hubungan bertetangga antara kedua pihak sekaligus menciptakan kedamaian di lingkungan RT. 010 RW. 003 Kelurahan Fatukoa. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

