Polda NTT Luruskan Isu Dugaan Curanmor dan Intimidasi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana.

Polda NTT Luruskan Isu Dugaan Curanmor dan Intimidasi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana.

Tribratanewskupangkota.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait isu dugaan pencurian dengan pemberatan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sempat menjadi perhatian. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (19/3/2026) sore.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H., serta dihadiri wartawan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kupang.

 

Mengawali penyampaian, Kabidhumas mengapresiasi peran media dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

“Kehadiran rekan-rekan media menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum dapat dipahami publik secara utuh,” ujarnya.

 

Ia juga menanggapi berbagai informasi yang berkembang dan menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

 

“Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Karena itu, kami menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka, berdasarkan fakta, bukan asumsi,” jelasnya.

 

Dari hasil tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam peristiwa yang dilaporkan.

 

“Tidak ada niat untuk mengintimidasi ataupun mencuri. Yang terjadi adalah upaya untuk mengamankan kendaraan milik pelapor agar tidak hilang di tengah situasi yang saat itu cukup tegang,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, sepeda motor yang dipersoalkan hingga kini masih dalam kondisi aman.

 

“Kendaraan tersebut tidak hilang dan tidak berpindah tangan secara melawan hukum. Sampai saat ini masih ada dan dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Hariyono memaparkan hasil penyelidikan secara rinci.

 

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima polisi hanya satu, yakni dugaan pencurian dengan pemberatan, tanpa adanya laporan resmi terkait kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.

 

“Dari seluruh keterangan pelapor, saksi, serta bukti yang ada, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegasnya.

 

Dirreskrimum juga menguraikan kronologi kejadian, di mana sepeda motor milik pelapor ditinggalkan di lokasi dalam kondisi terkunci, lalu didorong dan dipindahkan oleh saksi ke tempat yang lebih aman.

 

“Yang memindahkan kendaraan tersebut adalah saksi, termasuk rekan pelapor sendiri, dengan tujuan menjaga agar tidak hilang,” jelasnya.

 

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan dari wartawan dijawab secara terbuka, termasuk terkait status pihak-pihak yang terlibat. Polda NTT juga menyampaikan bahwa saat kejadian, pelapor tidak memperkenalkan diri sebagai jurnalis maupun menunjukkan identitas pers.

 

Menutup kegiatan, Kabidhumas menegaskan komitmen Polda NTT untuk tetap terbuka dan profesional dalam setiap penanganan perkara.

 

“Kami akan terus menyampaikan setiap perkembangan secara transparan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak. Namun jika fakta menunjukkan tidak adanya unsur pidana, termasuk tidak adanya mens rea, maka itu juga harus kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.

 

Ia berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih jernih.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk melihat fakta secara utuh dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

 

Konferensi pers berlangsung lancar dan diakhiri dengan dialog bersama awak media sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat.