Polresta Kupang Kota Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Rakyat Menggugat di Kantor Komisi Yudisial dan Bundaran Gubernur NTT
Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menerjunkan 135 personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Rakyat Menggugat, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Thamrin, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, (Jumat, 7/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penahanan tersangka Erasmus Frans Mendato oleh Polres Rote Ndao. Peserta aksi yang berjumlah sekitar 20 orang menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik kehakiman, menghentikan penebangan hutan mangrove yang berkaitan dengan kepentingan PT. Bo’a Development, serta menjamin asas keadilan bagi Erasmus Frans Mendato.

Selain itu, massa juga menolak dan meminta pembatalan kesepahaman antara pemerintah desa dan PT. Bo’a, serta mendesak agar akses jalan utama yang dibangun melalui program IDT/Padat Karya 1997 dan PNPM 2013 segera dikembalikan.
Sebelum pelaksanaan aksi, personel pengamanan melaksanakan apel persiapan yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Kupang Kota, AKP Messakh Yohanis Hetharie, SH., MH. Sekitar pukul 10.30 Wita, peserta aksi bergerak dari Kantor Komisi Yudisial menuju Bundaran Gubernur NTT, untuk melanjutkan orasi hingga pukul 12.00 Wita.
“Kami terjunkan anggota gabungan dari seluruh fungsi kepolisin, guna menjamin keamanan dan ketertiban aksi unras, sehingga aksi penyamapian pendapat tersebut dapat berlangsung kondusif dan tidak menghambat aktivitas masyarakat lainnya,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kabagops.

Seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga seluruh peserta aksi membubarkan diri, berkat kesiapsiagaan personel Polresta Kupang Kota yang melakukan pengamanan di lokasi kegiatan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

