Saling Ejek dan Tersinggung, Bhabinkamtibmas Bello Mediasi Perkelahian di Antara Warganya.

Tribratanewskupangkota.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Bello, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Aipda Yandry Liu melakukan mediasi atas permasalahan salah satu warganya, yang timbul akibat adanya rasa ketersinggungan.
Bhabinkamtibmas Aipda Yandry bersama Ketua Rt. 007 Bapak Yulius Patola dan Ketua Rt. 006 Bapak Antonius Lopo, melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan perkelahian antara warga inisial MB dan AMU, yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025.
“Berawal dari saling ejek dalam permainan kartu remi dan terjadi salah paham antara kedua belah pihak, Bapak AMU lalu memukul Bapak MB,” ungkap Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah, S.H, dalam keterangannya, pada Kamis (5/6).
Setelah dimediasi, lanjut Kapolsek, masalah tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak dan keluarganya masing-masing, diselesaikan secara kekeluargaan.
“Bhabinkamtibmas Bello juga menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak bermain judi, baik judi kartu maupun judi online, serta jauhi minuman keras dan narkoba,” kata mantan Kapolsek Kupang Timur ini.
Selain itu, tambahnya, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah Rt. 007 agar terus terpelihara dengan baik.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dimintai keterangannya memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya, sehingga terciptanya lingkungan masyarakat yang kondusif.
“Saya apresiasi kinerja Bhabinkamtibmas Belo, sehingga kehidupan masyarakat dapat terus berjalan baik, tanpa adanya rasa ketidaknyamanan dan gangguan,” ucap Kapolresta.
Dikatakannya lagi, jika lingkungan masyarakat aman, maka warga dalam menjalankan aktivitasnya tanpa adanya rasa khawatir. Warga juga diminta untuk tidak main hakim sendiri, karena setiap persoalan atau permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
“Jika ditemukan adanya praktik premanisme, seperti pemalakan dan kumpulan orang yang mengonsumsi minuman keras, agar segera diinformasikan ke Bhabinkamtibmas untuk diambil tindakan kepolisian, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan atau tindak pidana,” sebut Kombes Aldinan Manurung. (AN)