Unit Reskrim Polsek Maulafa Serahkan Dua Tersangka Jambret di Sikumana ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada hari ini Jumat, 09 Oktober 2026, siang.
Kegiatan Tahap II dipimpin Panit II Opsnal Unit Reskrim Polsek Maulafa, AIPTU Frids Kapitan, S.H., bersama penyidik pembantu AIPDA Elyasar Obutunga, BRIGPOL Jefri Haba dan anggota Buser Polsek Maulafa. Berkas, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Leginov M.J. Malelak, S.H.
Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Tahap II tersebut.

"Benar, pada hari ini Jumat siang, Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melaksanakan Tahap II untuk kasus pencurian dengan dua tersangka inisial VPL dan JMU. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa, sehingga kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKP Petterson Riwu.
Lebih lanjut Kapolsek Maulafa menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan korban Nofriana Isu ke Polsek Maulafa tentang Peristiwa pencurian yang dialami dirinya yang terjadi pada hari Minggu, 03 Mei 2026 sekitar pukul 08.53 WITA di Jalan Titus Nau, RT 013 / RW 005, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
'Saat itu korban baru pulang dari Gereja menggunakan sepeda motor. Sesampainya di perempatan Jalur 40, korban melihat dari kaca spion ada dua orang berboncengan yang mengikutinya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Korban hendak belok kiri dan sudah menyalakan lampu reting kiri, kemudian para pelaku mengklakson dan korban menepi. Saat itulah pelaku yang dibonceng memepet dan langsung menarik kalung yang dipakai korban dengan tangan kiri hingga putus," jelas Kapolsek.

Akibat tarikan tersebut, mainan kalung jatuh di depan sepeda motor korban, sementara sebagian rantai masih tersangkut di leher. Korban kemudian merebahkan sepeda motornya ke kiri dan berteriak "Pencuri, Pencuri". Para pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan melarikan diri. Seorang warga yang mendengar teriakan korban sempat mengejar pelaku setelah memastikan ciri-ciri motor Scoopy putih tersebut.
Terhadap kedua pelaku, penyidik mempersangkakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan menegaskan komitmen Polsek Maulafa dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada korban dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Maulafa. Ini bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Maulafa dan Kota Kupang pada umumnya, untuk lebih waspada.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat mengenakan perhiasan berharga di jalan umum, terutama saat berkendara sendirian. Hindari penggunaan perhiasan yang mencolok yang dapat memancing pelaku kejahatan. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Maulafa atau melalui layanan Polisi 110. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

