Viral di FB, Kapolsek Alak Jual Beras SPHP ke Paman Bugis, ini Tanggapan Kapolresta Kupang Kota.

Viral di FB, Kapolsek Alak Jual Beras SPHP ke Paman Bugis, ini Tanggapan Kapolresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, Selasa (26/8/2025) pagi langsung merespon dengan mengatakan “itu tidak benar”.

“Kami menjual beras milik Perum Bulog sesuai harga yang ditetapkan, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat dan sistem pembelian beras pun kami sesuaikan, yakni 1 (satu) kepala keluarga hanya bisa membeli 2 (dua) karung beras atau 10 (sepuluh) Kilogram saja”.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan “Beras SPHP milik perum Bulog, kami ambil 2 (dua) ton, kemudian kami jual dengan cara membagikan ke Polsek jajaran sebesar 250Kg/Polsek, dan 1 ton dijual oleh Satuan Binmas Polresta Kupang Kota, dan cara penjualannya masing masing polsek menentukan titik penjulan lalu beras tersebut di drop ke lokasi di maksud, dan pembelinya sudah menunggu. Sedangkan Satuan Binmas menjualnya secara Mobile dan stasioner pada spot yang telah ditentukan seperti di CFD. Setelah semua beras terjual, kami langsung mengantar uang hasil penjualannya ke Bulog lalu kami ambil lagi. Begitu seterusnya”.

 

“Jadi salah jika ada yang mengatakan bahwa beras SPHP yang kami ambil di Perum Bulog langsung kami jual ke pengusaha dalam hal ini paman Bugis. Beras yang kami jual ini bukan untuk dijual lagi, tapi untuk dikonsumsi oleh masyarakat dan saya perintahkan agar setiap pembeli didokumentasikan” lanjut Kombes Djoko Lestari.

Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K, ketika dihubungi mengatakan “Kami menjual beras sesuai petunjuk yakni ketika beras sampai ke polsek, maka setiap polsek bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas mendata warga yang mau membeli beras SPHP dan tentukan lokasi kemudian kami mengantar beras tersebut ke lokasi di maksud”.

“Kami tidak menjual beras tersebut ke padagang lain terutama di paman Bugis, tapi kami juga tidak menutup pintu kepada paman Bugis yang juga membutuhkan beras SPHP tapi di batasi 10 (sepuluh) kilo gram saja dan tidak boleh lebih serta setiap pembeli didokumentasikan” sambung AKP Albertus Mabel.

 

Pantauan Tribaratanews Polresta Kupang Kota, pembelian beras oleh warga di beberapa lokasi di Polsek jajaran Polresta Kupang Kota berjalan lancar dan setiap pembeli diberi maksimal 2 (dua) karung seberat 10 (sepuluh) Kg. (FN)