Berkas Lengkap, Buruh Bangunan Pelaku Penganiayaan di Bello Diserahkan ke Jaksa.

Berkas Lengkap, Buruh Bangunan Pelaku Penganiayaan di Bello Diserahkan ke Jaksa.

Tribratanewskupangkota.com Seorang buruh bangunan berinisial DZT, warga Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

 

Penyerahan Tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire, didampingi Panit 3 Unit Reskrim AIPDA Jerilans Uly, S.H, serta penyidik pembantu Bripda Noldy Ama yang diterima oleh JPU Diva R.P Loak, S.H.

Korban dalam kasus ini adalah Sandro Santo Ledo, warga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Kejadian penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 01.15 Wita di rumah Raymundus Luma, RT. 09 RW. 003, Kelurahan Bello, saat berlangsung pesta sambut baru.

 

Menurut keterangan Kanit Reskrim IPDA Afret Bire, penganiayaan bermula ketika korban yang bertugas sebagai operator musik diminta pemilik rumah untuk menghentikan musik karena sudah lewat tengah malam. Korban pun mematikan musik, namun pelaku tidak terima dan meminta agar musik tetap diputar. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukul korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali—pukulan pertama mengenai bibir dan pukulan kedua mengenai pelipis mata kiri. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir bawah dan pelipis kiri.

 

Atas perbuatannya, DZT dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H mengapresiasi kinerja jajaran reskrim yang berhasil merampungkan perkara ini hingga tuntas. 

“Terima kasih atas dedikasi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta seluruh penyidik pembantu. Ke depan tetap bekerja sesuai prosedur agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani dengan baik hingga tuntas,” ungkap Kapolsek Maulafa.

 

AKP Fery Nur Alamsyah, SH juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas dan menghindari konsumsi minuman keras berlebihan yang kerap menjadi pemicu tindak pidana.

 

“Jika terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum,” tambah mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut. (DL)