Aksi Jambret dengan Korban Tuna Rungu, Tim Serigala Polsek Kota Lama Amankan Seorang Residivis.

Tribratanewskupangkota.com — Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada (Senin, 22/9/2025) sore tadi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K dalam keterangannya mengatakan, korban dalam kejadian tersebut adalah seorang wanita disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) berinisial DH, yang mengalami penganiayaan serta kehilangan tas berisi uang sebesar Rp800.000.
"Korban melapor kepada ponakannya bahwa dirinya dipukul dan tasnya dirampas oleh terduga pelaku. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lama," jelas Kapolsek.
Tim Serigala lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi, serta mengamankan terduga RHYK.
"Saat terduga pelaku diamankan, juga ditemukan membawa barang bukti tas korban yang sebelumnya dibuang di sekitar pekuburan Oeba. Uang korban diketahui telah digunakan terduga pelaku untuk membeli rokok dan sopi," beber AKP Rachmat Hidayat.
Korban, lanjutnya, mengalami luka serius, yaitu patah tulang pada jari kelingking sebelah kiri, bengkak di pelipis mata sebelah kiri, serta luka lecet di sikut kanan, dan mengalami trauma.
"Terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor. Selain kasus jambret tersebut, terduga pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi," sebut Kapolsek lagi.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kota Lama, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna proses hukum lebih lanjut. (AN)