Bhabinkamtibmas Batuplat Mediasi Kasus Penggelapan Handphone, Masalah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com - Sabtu (16/08/2025) pukul 04.22 Wita, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan penggelapan Handphone, melalui pendekatan Problem Solving di rumah Bhabinkamtibmas.
Kejadian bermula ketika korban, MRRS (21), warga Kelurahan Penkase Oeleta, melaporkan kehilangan Handphone miliknya jenis Redmi A5, yang dipinjamkan kepada mantan karyawannya, FF (39), warga Kelurahan Manulai II. Handphone tersebut sebelumnya dipinjamkan untuk kebutuhan komunikasi saat terduga pelaku bekerja bersama korban sebagai sopir. Namun setelah berhenti bekerja pada 2 Agustus 2025 lalu, terduga pelaku tidak mengembalikan Handphone tersebut dan sulit untuk dihubungi.
Menerima laporan diatas, Bhabinkamtibmas Imran segera mendatangi lokasi pangkalan air tangki di Jalan Girimias, Kelurahan Batuplat, tempat terduga pelaku diketahui bekerja. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, dan kemudian diamankan beserta barang bukti ke rumah Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan korban dan terduga pelaku untuk dimediasi. Dalam proses mediasi, pelaku mengembalikan Handphone tersebut, dan menyampaikan permintaan maaf. Korban menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, mengapresiasi langkah yang diambil Bhabinkamtibmas Batuplat, sebagai garda terdepan dalam memberikan solusi dan penyelesaian setiap permasalahan yang dialami oleh warga binaannya.
“Terima kasih atas tindakan yang dilakukan AIPTU Imran, sehingga permasalahan penggelapan Handphone dapat diselesaikan secara damai,” kata Kapolresta Kupang Kota.
Hal tersebut, sambungnya, merupakan langkah tepat yang dilakukan sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat tanpa melalui proses hukum. (AN)