Curi iPhone 15Plus di Rumah Sakit, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Tangkap Terduga Pelaku.

Tribratanewskupangkota.com - Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, ditunjukkan oleh Subnit Jatanras, Satuan Reskrim, Polresta Kupang Kota, yang berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku LDCM (65), Lk, warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang yang melakukan pencurian sebuah Handphone merk iPhone 15 Plus, di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, di rumahnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan juga turut diamankan Handphone tersebut,” ujar Kapolresta, pada (Jumat, 24/6/2025).
Diceritakan orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu, pada saat korban sedang menjaga temannya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, korban melakukan pengisian daya baterai Handhopone iPhone 15Plus di samping jendela.
“Berselang beberapa waktu kemudian, korban teringat dan hendak mengambil Handphone tersebut namun sudah tidak ada,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Setelah korban JAFS membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subnit Jatanras Satreskrim, lalu didapatkan informasi bahwa iCloud iPhone 15Plus tersebut masih aktif dan terdeteksi di Desa Tanah Merah.
“Anggota Jatanras lalu langsung bergerak menuju ke Desa Tanah Merah, dan didapati terduga pelaku beserta barang bukti Handphone tersebut,” jelasnya lagi.
Terduga pelaku, lanjut Kapolresta, kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum), dan diketahui bahwa terduga pelaku baru pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Saya imbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga, dan selalu berada dalam pengawasan apabila dilakukan pengisian daya baterai di tempat umum,” pesan Kapolresta Kupang Kota. (AN)