Kapolresta Kupang Kota Lakukan Anev, Tegaskan Pengawasan Ketat dan Optimalkan Kinerja Penyidik.

Kapolresta Kupang Kota Lakukan Anev, Tegaskan Pengawasan Ketat dan Optimalkan Kinerja Penyidik.

Tribratanewskupangkota.com — Bertempat di Ruang Gelar Perkara, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, telah dilaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, Wakasat Reskrim AKP Lumu Soleman Baddu, S.H, Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Kamika, S.Tr.K., M.H, Kanit Tipidter IPDA Calvin Novandi Manafe, Kanit PPA IPTU Trince Sine, S.H, serta seluruh anggota Sat. Reskrim Polresta Kupang Kota.
 

Dalam arahannya, Kapolresta menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para penyidik dalam penyelesaian perkara yang telah dilakukan sesuai ketentuan manajemen penyidikan, serta antisipasi terhadap laporan pengaduan masyarakat (dumas).

Disampaikan juga data hingga bulan Juli 2025, jumlah Crime Total (CT) mencapai 950 kasus, dengan Crime Clearance (CC) sebanyak 583 kasus, sehingga Crime Clearance Rate berada di angka 61,36%.
 

"Saya tekankan, pentingnya pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap penyidik dan penyidik pembantu untuk meningkatkan penyelesaian perkara," kata Kapolresta, (Senin, 19/8/2025).

 

Lebih lanjut, Kapolresta menyoroti pentingnya publikasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Keberhasilan anggota di lapangan perlu disampaikan ke masyarakat, bahkan jika perlu dilakukan press release, sebagai respons terhadap dinamika masyarakat yang seringkali lebih dahulu memviralkan pengaduan," tegas orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini.
 

Dirinya juga menekankan pentingnya penyidikan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Administrasi penyidikan seperti SP2HP harus diperhatikan, dan setiap proses penanganan perkara harus diawali dengan gelar perkara untuk menjamin objektivitas.

"Setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat segera ditindaklanjuti, dan secara berkala disampaikan kepada pelapor melalui SOP yang telah ada, sehingga pelapor atau korban mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelas Kombes Djoko.

Untuk kasus-kasus seperti penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolresta mendorong agar penanganannya dipercepat, dan jika tidak terbukti, dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice untuk memperbaiki rasio Crime Clearance.

 

Di akhir arahannya, Kapolresta Kupang Kota menekankan bahwa Fungsi Reskrim adalah kebanggaan, sehingga setiap penyidik harus terus meningkatkan kemampuan, khususnya dalam menghadapi era digital saat ini.

Dengan adanya Anev ini, harapannya kualitas penyidikan di jajaran Satreskrim Polresta Kupang Kota semakin meningkat dan mampu menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (AN)