Kapolresta Kupang Kota Rilis Kasus Pembunuhan Berencana di Manulai Dua, Empat Tersangka Diancam Hukuman Mati.

Tribratanewskupangkota.com – Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana oleh 4 (empat) orang tersangka, yakni GSB (24), SSN (27), ETT (19) dan SK (21) terhadap korban AP (27), diancam dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Hal itu dikatakan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K, Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K, Kasihumas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly dan Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, di depan lobi utama Mapolresta Kupang Kota, pada Senin (17/3) siang.
Keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing, mulai dari merencanakan saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di Jalan Bintang Kelapa Lima, mengambil sebilah parang di daerah Sikumana yang kemudian digunakan untuk membunuh korban, dan sebagai eksekutor yang menebas korban menggunakan parang secara berulang kali.
“Berawal pada tanggal 7 Februari 2025 sore, korban dengan berjalan kaki mengenakan kaos hitam dengan tulisan The Power of SH Terate (yang menunjukkan nama dari perguruan silat PSHT), melewati kosan saksi MT di Kelapa Lima. Korban menegur saksi MT, lalu ikut dalam acara ulang tahun yang akan diadakan saksi MT di kamar kosnya di Kelapa Lima,” ungkap mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Di dalam kamar kos, korban bersama dengan anggota PSHT, yakni lima orang saksi dan keempat tersangka konsumsi miras, hingga sekira pukul 00.00 WITA, saksi Y mendapati bahwa korban bukan merupakan anggota PSHT, sehingga memberikan info ke para tersangka. Keempat tersangka lalu mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban, dengan cara mengajak korban keluar tanpa memberitahukan kemana tujuannya, namun hanya menyampaikan untuk ikut saja. Dengan mengendarai 2 sepeda motor, korban lalu dibawa oleh para tersangka ke Manulai Dua.
Dalam perjalanan ke Manulai Dua, tersangka GSB dan SK berhenti sebentar atau singgah di tempat kerja dari tersangka SSN di daerah Sikumana, untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang, yang kemudian diselipkan di pinggang tersangka GSB.
“Tiba di tkp, sekitar jam 01.00 dini hari, tersangka ETT dan korban buang air kecil, dan tersangka SSN menunggu di tepi jalan. Setelah itu tersangka GSB dan tersangka SK tiba, tersangka GSB langsung meminta tersangka SSN untuk memukul dan menjatuhkan korban. Setelah korban terjatuh, tersangka GSB langsung menebas tubuh korban menggunakan parang secara berulang kali di bagian tangan kanan, area tulang rusuk, paha, pantat, 3 jari tangan, dan juga di bagian leher korban. Tersangka SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor, dan kemudian meninggalkan korban di tkp,” beber Kapolresta Aldinan.
Keempat tersangka kemudian menuju ke pantai di daerah Oesapa, untuk membersihkan diri, pakaian dan juga parang yang berlumuran darah. Selanjutnya barang bukti berupa parang dan pakaian disembunyikan di kamar kos milik ETT.
Pada tanggal 8 Maret 2025 siang setelah mengetahui kasus itu sudah viral di media social, keempat tersangka kemudian melarikan diri, namun tidak memberitahukan tempat tujuan dari pelariannya.
“Tersangka GSB dan SSN ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, pada tanggal 15 Maret 2025 dini hari, di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS. Sedangkan tersangka ETT dan SK telah terlebih dahulu ditangkap di Kota Kupang pada tanggal 10 Maret 2025 dini hari.
Tambah Kombes Aldinan Manurung, tersangka GSB dan SSN dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
"Terhadap tersangka ETT dan SK, dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,” sebut Kapolresta.
Adapun barang bukti yang disita, diantaranya satu buah handphone VIVO Y02 dan pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tersangka SSN, satu buah senjata tajam jenis parang atau kelewang beserta dengan sarung, pakaian milik keempat tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik tersangka GSB. (AN)