Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara, Tiga Kasus Pidana Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara, Tiga Kasus Pidana Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Tribratanewskupangkota.com — Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, Kapolsek Alak memimpin kegiatan gelar perkara sekaligus memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat terkait penanganan sejumlah perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Alak. Kamis 05/11/2026

 

 

Kegiatan gelar perkara tersebut dibuka oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, S.H., dan diikuti oleh seluruh personel Reskrim Polsek Alak. Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga perkara yang menjadi fokus, yakni kasus dugaan pengancaman yang terjadi di Kelurahan Fatufeto yang di tangani penyidik reskrim Polsek Alak Aipda Dody Rohi Cs., tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kelurahan Penkase Oeleta, serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan M. B. Mail, Kelurahan Nunbaun Sabu yang di tangani penyidik PPA Polsek Alak Aipda Sofia Kaha Cs.

 

 

Dalam proses gelar perkara, masing-masing penanganan kasus dipaparkan secara menyeluruh, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian saran dan pendapat dari peserta gelar sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap masing-masing perkara, ketiga kasus tersebut disepakati untuk ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

 

Kegiatan gelar perkara ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Kerja 100 Hari Kapolri, Quick Wins, dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melayani dengan Hati.” Program ini menjadi wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis dan berkeadilan.

 

Penyampaian Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alak, AKP VICTOR HARI SEPUTRA S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

 

 

Kapolsek juga menekankan pentingnya ketelitian, keterbukaan dalam memberikan saran dan pendapat, serta soliditas seluruh personel dalam setiap tahapan penanganan perkara agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

 

Melalui kegiatan ini, Polsek Alak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.

 

 

Semangat Quick Wins, Polisi Bersama Masyarakat, Melayani dengan Hati diharapkan semakin mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(BD)