Mewakili Kapolsek Maulafa, Kanit Reskrim Hadiri Mediasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kejari Kota Kupang.

Mewakili Kapolsek Maulafa, Kanit Reskrim Hadiri Mediasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com Sebuah upaya penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (23/9/2025). Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini, diharapkan dapat menjadi solusi perdamaian bagi korban Sandro Santo Ledo dan tersangka Daniel Zakarias Tuan.

 

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Putu Andy, S.H. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire mewakili Kapolsek Maulafa, beserta Panit III Unit Reskrim AIPDA Jerilans Uly, S.H, dan Bripda Noldy Ama, Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa. 

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut tokoh masyarakat Bapak Kornelis Tuan dan tokoh agama Ibu Pendeta Yunita Elisabeth Abola, S.Th, serta keluarga dari kedua belah pihak yang juga mendukung proses mediasi ini yang berjalan dalam suasana yang kondusif.

 

Kasus yang diselesaikan mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. Pendekatan Restorative Justice dipilih sebagai alternatif dari proses peradilan pidana formal, dengan fokus pada pemulihan hubungan, penyelesaian dampak kejahatan, dan reintegrasi pihak yang bersengketa kembali ke masyarakat.

"Puji syukur, kegiatan mediasi berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Semua pihak dapat menyampaikan pandangannya dengan baik," ujar IPDA Afred Bire sebagai pihak penyidik yang menangani kasus ini.

 

Sebagai langkah finalisasi, berita acara dan hasil kesepakatan dari mediasi ini akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan atas penyelesaian perkara tersebut. Jika disetujui, kasus ini akan ditutup tanpa perlu dilanjutkan ke tingkat pengadilan, sehingga mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan keadilan yang memulihkan.

 

Sementara itu menurut Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah "Penyelesaian seperti ini sejalan dengan kebijakan penegak hukum modern yang semakin mengutamakan pendekatan musyawarah untuk meringankan beban pengadilan dan memberikan solusi yang lebih manusiawi, khususnya untuk kasus-kasus dengan pidana ringan"

 

Sambungnya "untuk itu Polsek Maulafa selalu mendukung adanya Restorative Justice yang mana kasus ini sebelumnya pada saat penanganan oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa sudah memberi kesempatan kepada pelaku dan korban untuk adanya Restorative Justice dengan penyelesaian damai, namun karena berkas perkara sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejari Kota Kupang, sehingga upaya tersebut tidak berhasil dilakukan" ujar orang nomor satu di Polsek Maulafa tersebut. (DL)