Polresta Kupang Kota Melaksanakan Penetapan/Revisi Standar Pelayanan Publik Tahun 2025.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota menggelar kegiatan Penetapan/Revisi Standar Pelayanan Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bijaksana, Mapolresta Kupang Kota, (Rabu, 24/9/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, yang diwakili oleh Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Kupang Kota, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton, Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa standar pelayanan publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Revisi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan Polri yang lebih humanis, cepat, tepat, dan profesional.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polresta Kupang Kota kepada seluruh masyarakat,” kata AKBP Agung.
Selanjutnya, paparan inovasi pelayanan dari Kasat Lantas terkait pelayanan SIM, Wakasat Intelkam terkait pelayanan SKCK, Kepala SPKT terkait penerimaan laporan dan/atau pengaduan juga penerbitan sejumlah surat keterangan, dan terakhir paparan dari Wakasat Reskrim terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta pelayanan pembuatan kartu sidik jari.
Sejumlah saran dan masukan diberikan dari peserta, mulai dari perbaikan sistem penerbitan dan perpanjangan SIM, kualitas pelayanan dan penambahan loket SKCK, hingga peningkatan kualitas layanan bidang lalu lintas lainnya.
“Loket pelayanan SKCK agar diperbanyak apabila masyarakat membludak untuk mendapatkan SKCK, serta kehadiran polisi lalu lintas fokus untuk mengatur lalu lintas, dan tidak melakukan hal-hal lainnya, seperti menelpon atau mengobrol,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat dari Kayu Putih.
Wakapolresta Kupang Kota bersama Kasat Lantas dan Wakasat Reskrim pun merespons positif masukan dan kritikan tersebut, dan menyatakan komitmennya untuk ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas masukannya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami demi perbaikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” ucap Wakapolresta.
Selain itu, Polresta Kupang Kota juga terus memperkuat pelayanan pendukung, seperti penyediaan Tim “Spider” dari Klinik Pratama Parama Satwika yang siap mengantarkan pasien gawat darurat, dengan fasilitas mobil ambulans lengkap, hingga keterlibatan Satuan Samapta dalam membantu pengaturan lalu lintas.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Kupang, sehingga saran dan masukan yang telah diberikan akan ditindaklanjuti,” sebut Wakapolresta Kupang Kota.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan/revisi standar pelayanan publik Polresta Kupang Kota Tahun 2025. Dengan adanya standar baru, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengakses layanan kepolisian yang sederhana, cepat, humanis, serta berkeadilan. (AN)