Polsek Kota Lama Tahap II Kasus Percabulan Terhadap Anak, Kapolresta Kombes Djoko Tegaskan Komitmen Perlindungan Bagi Korban.

Polsek Kota Lama Tahap II Kasus Percabulan Terhadap Anak, Kapolresta Kombes Djoko Tegaskan Komitmen Perlindungan Bagi Korban.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana percabulan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Kamis, 9/4/2026).

 

Perkara tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seiring adanya perubahan regulasi, pengenaan pasal juga disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Proses pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Rifhan J.G. Hanas, didampingi penyidik Reskrim (Pelayanan Perempuan dan Anak), yakni BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPDA Florencia Viela Mori Ate. Dalam perkara ini, tersangka berinisial JS  (57), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

 

Dalam pelaksanaan serah terima, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Santy Efraim. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.

 

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan surat dakwaan, hingga persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

 

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolsek Kota Lama mewakili Kapolresta Kupang Kota.

 

Lebih lanjut disampaikan mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota ini, bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjamin perlindungan hukum, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

 

“Pelimpahan tersangka ini menjadi bukti nyata sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum, serta upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut AKP Arifin. (AN)