Polsek Maulafa Mediasi Konflik Akibat Unggahan di Medsos, Kapolsek: Bijaklah Bermedia Sosial.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, AIPTU I Ketut Widiantara, berhasil memediasi kasus salah paham antara dua warga yang sempat memicu keributan. Mediasi yang digelar pada (Jumat, 9/10/2026) siang, berhasil menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada (Selasa, 6/10/2026), sekitar pukul 10.00 Wita. Diduga kuat, telah terjadi salah paham yang dipicu oleh unggahan di media sosial TikTok dan Status WhatsApp yang dilakukan oleh BN, yang dinilai menyinggung pihak SP.
Akibatnya, SP yang tidak terima kemudian pada (Kamis, 8/10/2026), mendatangi BN yang sedang berada di lapak sayurnya, di RT. 03 RW. 01, Kelurahan Kolhua. Pertemuan tersebut memicu keributan, hingga akhirnya SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPKT Polsek Maulafa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik. Dalam proses mediasi di Mapolsek Maulafa, kedua pihak diberikan pemahaman akan pentingnya menjaga kerukunan dan khususnya kepada BN, agar dalam bermedia sosial tidak mengunggah konten yang dapat menyinggung pihak lain, sehingga dapat menimbulkan masalah.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. BN menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada SP dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Permintaan maaf tersebut diterima oleh SP, dengan syarat BN tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, baik kepada SP maupun kepada orang lain. Dalam kesepakatan tersebut, SP juga meminta agar BN tidak melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun. Kedua belah pihak berjanji tidak menaruh dendam dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai tempel. Surat pernyataan tersebut juga memuat klausul tegas, di mana jika di kemudian hari BN mengulangi perbuatannya terhadap SP atau orang lain, maka BN menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu, S.H, mengapresiasi kesadaran kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus berlanjut ke ranah pidana. Penyelesaian secara Restorative Justice ini adalah wujud kedewasaan dalam bermasyarakat," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial seringkali menjadi pemicu konflik karena kesalahpahaman komunikasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial. Jangan mudah terprovokasi dan jangan menggunakan media sosial untuk saling menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain. Perbedaan pendapat itu wajar, tapi selesaikanlah dengan kepala dingin dan musyawarah, bukan dengan emosi atau tindakan main hakim sendiri," tegasnya.

Kapolsek Maulafa juga menekankan pentingnya peran aktif Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam menjaga keharmonisan di lingkungan masing-masing. "Jika ada permasalahan sekecil apa pun, segera laporkan dan koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat agar bisa segera dicarikan solusi yang terbaik," tutupnya. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

