Kapolresta Kupang Kota Sampaikan Cara Pencegahan TPPO Kepada Calon Anggota Permahi Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Sampaikan Cara Pencegahan TPPO Kepada Calon Anggota Permahi Kupang.

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, hadir dan memberikan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada calon anggota Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Kupang, yang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan Daerah NTT, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (21/3) siang. 

Materi yang terkait dengan Human Trafficking tersebut, diberikan dalam Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) ke V DPC Permahi Kupang, yang diikuti Ketua DPC Permahi Cabang Kupang Adrianus Bria Klau, bersama pengurus dan calon anggota. 

Dengan mengambil tema "melahirkan kader progresif, visioner dan kritis di era disrupsi hukum", Kapolresta Kombes Aldinan Manurung menjelaskan terkait tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Human Trafficking di Kota Kupang. 

 

"TPPO atau Human Trafficking, yaitu tindakan merekrut, mengangkut, menampung dan atau pengiriman setiap orang tanpa prosesur yang berlaku atau ilegal, untuk diperkerjakan atau dieksploitasi," ucap Kapolresta. 

 

Di Indonesia, terdapat 4 jenis TPPO, yakni perbudakan atau kerja paksa, pemanfaatkan organ reproduksi secara ilegal, prostitusi, dan terakhir penjualan organ tubuh secara ilegal. 

 

Eksploitasi adalah pemanfaatan seseorang baik secara fisik, psikis dengan atau tanpa persetujuan korban, meliputi pelacuran, perbudakan kerja paksa dan memanfaatkan kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. 

 

"TPPO dengan tujuan untuk di eksploitasi, untuk mendapat keuntungan terhadap pribadi dan kelompok. Penegakan hukum dilakukan dari hulu ke hilir, untuk membuat efek jera kepada para pelaku," lanjut Kombes Aldinan Manurung. 

 

Sambungnya lagi, penindakan hukum terhadap pelaku bukan hal yang utama, namun dikedepankan tindakan pencegahan melalui peran Bhabinkamtibmas di 51 (lima puluh satu) Kelurahan di Kota Kupang dan Polisi RW, untuk memberikan sosialisasi, serta kerjasama dengan pemerintah di tingkat Kelurahan hingga Rw dan Rt, untuk melaporkan setiap orang atau kegiatan yang berkaitan dengan TPPO di Kota Kupang, jelas Kapolresta. 

 

Seperti diketahui, tindakan pencegahan pengiriman terhadap tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural, telah beberapa kali dilakukan oleh Polresta Kupang Kota dan jajaran. 

 

Kasus yang terakhir, yakni pada (3/3/2024) lalu, dimana personel Polsek Alak Polresta Kupang Kota berhasil menggagalkan pengiriman 15 (lima belas) PMI non prosedural di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, dengan tujuan keberangkatan menuju Provinsi Kalimantan Timur. (AN)