Respons Perubahan Hukum Pidana, Kapolsek Alak Pimpin Pembahasan KUHP–KUHAP Baru.

Respons Perubahan Hukum Pidana, Kapolsek Alak Pimpin Pembahasan KUHP–KUHAP Baru.

Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, memimpin langsung kegiatan pembahasan terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bertempat di depan Ruangan Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, (Selasa, 6/1/2026) pagi.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kanit, Panit, serta seluruh anggota Unit Reskrim Polsek Alak. Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan jajaran Unit Reskrim dalam menyikapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

Dalam arahannya, Kapolsek Alak menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional, yang selama ini dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika di tengah masyarakat.

 

“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, seluruh anggota Reskrim wajib memahami secara menyeluruh setiap perubahan pasal demi pasal, termasuk penyesuaian dalam Mindik (Administrasi Penyidikan),” tegas AKP Ketut Setiasa.

 

Kapolsek Alak juga menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalisme dalam penerapan aturan hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum di lapangan.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita dituntut untuk selalu Update terhadap regulasi terbaru. Jangan sampai kita masih menggunakan pola pikir dan mekanisme lama, sementara aturan hukumnya sudah berubah. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Unit Reskrim Polsek Alak dapat mempedomani KUHP dan KUHAP yang baru secara benar, sehingga pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (AN)