Pertikaian Warga Nunhila Berakhir Damai Setelah Dimediasi Bhabinkamtibmas

Pertikaian Warga Nunhila Berakhir Damai Setelah Dimediasi Bhabinkamtibmas

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Firmansyah Asikin, S.H, melaksanakan mediasi terhadap dua warga yang terlibat pertikaian di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Minggu, 6/9/2026) malam.

 

Pertikaian tersebut terjadi pada (Sabtu, 5/9/2026) dini hari. Perselisihan bermula saat JD mendatangi YD sambil marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar atau makian. Perselisihan kemudian berlanjut hingga YD mengambil sebatang besi dan menyerang JD. Situasi berhasil dihentikan setelah beberapa pihak melerai keduanya.

 

Atas kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Nunhila bersama Polisi RW. 01 Nunhila, AIPDA Soleman Nisnoni, Ketua RT. 02 dan pihak keluarga melaksanakan mediasi. Dalam mediasi, kedua pihak diberikan pemahaman agar tidak memperpanjang permasalahan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan ringan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan setiap permasalahan secara persuasif dan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.

 

“Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat hendaknya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak mengedepankan emosi. Kami mengapresiasi kedua pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai,” ujar AKP Ketut Setiasa.

 

Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Mediasi berlangsung aman dan lancar. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai, serta tidak melanjutkan perselisihan tersebut ke jalur hukum. (BD)