Berkas Lengkap, Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Anak Tikam Ayah Kandung ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan tragis seorang ayah oleh anak kandungnya. Kasus yang terjadi di wilayah Kelapa Lima ini kini siap disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi penyidikan terkait laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT Polresta Kupang Kota telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di kediaman korban di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial GG tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, OG, akibat tersulut emosi sesaat.
Kejadian bermula ketika tersangka yang baru bangun tidur usai mengonsumsi minuman keras (sopi), masuk ke dalam rumah untuk minum air. Saat itulah, korban melontarkan makian kasar secara berulang kali kepada tersangka.
"Tersangka yang merasa sakit hati dan emosi karena dimaki, langsung mengambil sebilah pisau di belakang pintu. Tersangka menikam korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian vital yaitu leher dan tenggorokan korban," jelas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggunakan bus. Namun, pelarian GG tidak berlangsung lama.

Pada Selasa, 25 November 2025, tim dari Polresta Kupang Kota berhasil melacak keberadaan tersangka. GG ditangkap di rumah keluarganya di Kota Soe tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan keji tersebut, Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota menjerat tersangka dengan pasal berat. Pasal yang disangkakan Adalah Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang Pembunuhan, yang merujuk pada tindak pidana pembunuhan terhadap orang tua kandung (parricide).
Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka GG kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera menjalani proses persidangan. Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana dengan profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

