localhost/kupangkota,- Puluhan personil Polres Kupang Kota diterjunkan untuk melakukan pengamanan eksekusi tanah di jalan Giri Mas Rt 23 Rw 09 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang, Rabu (11/07/2017) pukul 10.45 Wita.
Kegiatan pengamanan di pimpin oleh kabagops Polres Kupang Kota Kompol Samuel S. Simbolon, SH, MH dan didampingi Kapolsek Alak Kompol Margaritha R. Sulabesi,S.Sos serta Kasat Sabhara Polres Kupang Kota Akp Mei Charles Sitepu,SH. Masing-masing personil di tempatkan sesuai plotingan surat perintah yang terdiri dari pengamanan kepada panitera, pengamanan pihak tergugat (Ferdinan Tuka cs ), pengamanan pihak penggugat (Cornelis Bilik) dan pengamanan alat berat.
Dalam kegiatan Eksekusi di hadiri Lurah kelurahan Batuplat (Joppy Ndoloe) Kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, Ketua Panitera Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang (Soleman Musu) bersama tim juru sita, dengan disaksikan oleh warga sekitar kurang lebih 200 orang. Sebelum melaksanakan Eksekusi, pihak panitera Pengadilan Negeri Klas I A Kupang membacakan surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang Nomor 37/Pen.Pdt/G/Eks/2017/PN.KPG tanggal 12 Juni 2017 didasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :209/ Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 27 mei 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang No 110 PDT / 2015 /PT.Kpg tanggal 14 setember 2015 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3547/K/Pdt/2015 tanggal 29 maret 2016.
Usai membacakan putusan oleh Tim juru sita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang di lanjutkan dengan peninjauan lokasi yang di tandai dengan Cat Pilog warna biru dan selanjutnya melaksanakan Eksekusi bangunan dengan menggunakan 2 (dua) unit Eksavator terhadap 9 (sembilan) Kepala Keluarga. Pengamanan eksekusi yang di kawal oleh personil Polres Kupang Kota, personil Polsek Alak dan personil dari Satuan Brimob Polda NTT berjalan dengan aman dan terkendali hingga berakhirnya kegiatan Eksekusi.