Bhabinkamtibmas Batuplat Bersama Lurah dan Babinsa Mediasi Sengketa Tanah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Alak, melalui pendekatan Problem Solving terhadap setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
Pada Rabu, 16 September 2026 siang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, bersama Lurah Batuplat, Ebet Lukius Arianto Nenobais, S.T, dan Babinsa melaksanakan mediasi terkait sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Buah Naga, Empat Kapling, RT. 25 RW. 10, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Mediasi tersebut mempertemukan ahli waris keluarga EA dengan keluarga S selaku pihak pembeli tanah.
Persoalan tersebut bermula dari proses jual beli tanah, antara keluarga S dan almarhum ML pada tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, tanah tersebut kemudian diklaim oleh keluarga EA. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengukuran dan pembuatan sertifikat oleh pihak BPN dibatalkan. Selanjutnya, keluarga EA menyampaikan surat kepada Kantor Kelurahan Batuplat, untuk meminta bantuan memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah demi menjaga hubungan baik, serta situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kelurahan dan Babinsa diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dalam membantu masyarakat menyelesaikan setiap persoalan secara damai.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa S.H, menyampaikan apresiasi atas kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak. Ia mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghargai, serta menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
“Kesepakatan damai ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik," ujar Kapolsek Alak.
Kapolsek Ketut menambahkan, apabila terjadi persoalan, segera komunikasikan dan laporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditangani dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran polisi, silahkan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau melalui Layanan Kepolisian bebas pulsa di nomor 110," sebut Kapolsek Alak. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

