Bhabinkamtibmas Batuplat Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kedua Pihak Capai Kesepakatan Damai.

Bhabinkamtibmas Batuplat Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kedua Pihak Capai Kesepakatan Damai.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang terjadi di Kelurahan Batuplat. Kegiatan mediasi berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Jumat, 28/11/2025).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kasi Pemerintahan dan Ketua LPM Kelurahan Batuplat mempertemukan pelapor dan terlapor, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

“Kasus bermula ketika terlapor menawarkan sebidang tanah seluas 300 m² kepada pelapor, dengan alasan membutuhkan uang untuk keperluannya. Pelapor menyetujui pembelian dan melakukan pembayaran setengah dari harga yang disepakati, yaitu sebesar Rp30.000.000, dengan perjanjian pelunasan dilakukan setelah dokumen PH (Pelepasan Hak) diterbitkan,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

 

Namun, sambungnya, hingga satu tahun berlalu, dokumen PH tak kunjung terbit dan komunikasi antara pelapor dan terlapor semakin sulit, sehingga pelapor melaporkan permasalahan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan untuk dimediasi.

“Setelah dimediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Terlapor menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima, serta menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan. Pelapor menerima itikad baik tersebut, sehingga permasalahan dinyatakan selesai secara damai,” kata AKP Ketut Setiasa.

 

Kegiatan mediasi ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kelurahan Batuplat. (AN)