Bhabinkamtibmas Nunbaun Sabu Mediasi Kasus Pengancaman Secara Kekeluargaan
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Problem Solving, terkait dugaan kasus pengancaman yang terjadi di RT. 03/RW. 01, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kegiatan mediasi tersebut dilakukan bersama Ketua RT. 03, menyikapi laporan adanya tindakan pengancaman di sebuah kosan, yang melibatkan dua warga setempat, yaitu YLA (58) dan EP (37). Kedua pihak dipertemukan untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi, serta mencari solusi terbaik secara musyawarah.

“Melalui pendekatan dialogis, Bhabinkamtibmas berhasil memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, pada (Jumat, 28/11/2025).
Kegiatan ini, sebut Kapolsek, merupakan wujud pelayanan Polri dalam menciptakan situasi aman dan nyaman, serta menyelesaikan permasalahan warga dengan mengedepankan langkah-langkah humanis dan preventif.

“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, namun sebagai pemecah masalah yang dialami warga, sehingga harapannya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik,” kata mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya ini. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

