Bhabinkamtibmas Manulai II Tindaklanjuti Laporan Musik Keras Lewat Call Center 110
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Bonevantura T. Luma, bersama Panit II Reskrim Polsek Alak, AIPTU Elias Edo merespons cepat pengaduan masyarakat terkait suara musik keras yang mengganggu warga, sekitar pukul 23.30 Wita di RT 22 RW 05, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Jumat, 22/5/2026).
Pengaduan diterima melalui layanan Call Center 110 Polresta Kupang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan mendapati adanya pesta syukuran sambut baru di rumah milik Bapak K, yang menggunakan musik dengan volume keras hingga larut malam.

Bhabinkamtibmas kemudian memberikan imbauan secara humanis kepada pihak keluarga, agar mematikan musik karena waktu telah menunjukkan pukul 00.00 Wita dan suara musik dinilai sangat mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat maupun yang sedang sakit.
Pihak keluarga menerima imbauan tersebut dengan baik, mematikan musik, dan para tamu undangan selanjutnya kembali ke rumah masing-masing. Situasi di lokasi terpantau aman dan tertib.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau keluarga dan masyarakat sekitar agar selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Manulai II.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan humanis, demi menjaga kenyamanan warga.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami minta warga agar tetap menghormati hak masyarakat lain, terutama pada malam hari,” ujar Kapolsek Alak.
Ditambahkan Kapolsek, warga diimbau untuk menaati Peraturan Wali Kota Kupang terkait penyelenggaraan keramaian atau hiburan di lingkungan masyarakat. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

