Bhabinkamtibmas Nunbaun Sabu Mediasi Perselisihan Saudara, Sengketa Ingkar Janji Berakhir dengan Kesepakatan Baru.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Aga Arianto Saekoko, S.H, kembali mengedepankan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan persoalan warga binaannya. Mediasi tersebut dilaksanakan pada (Kamis, 30/7/2026) pukul 20.00 Wita, di rumah Ketua RT. 03 Kelurahan Nunbaun Sabu.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT. 03 memediasi perselisihan antara pihak pertama, NS beserta istri dengan pihak kedua, MS beserta istri, yang diketahui masih memiliki hubungan sebagai saudara kandung.
Permasalahan bermula ketika pihak pertama merawat anak kandung milik pihak kedua sejak bayi berusia 0 hari hingga 8 bulan. Setelah anak tersebut diambil kembali oleh orang tua kandungnya, pihak pertama meminta penggantian biaya perawatan sebesar Rp6.400.000. Sebelumnya, kedua belah pihak telah dimediasi oleh Ketua RT dan menyepakati pembayaran ganti rugi pada 30 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak kedua belum dapat memenuhi kesepakatan tersebut.
Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya kembali mencapai kesepakatan. Pihak kedua menyatakan kesanggupannya untuk melunasi kewajiban tersebut paling lambat pada 29 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut diterima oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Pada kesempatan yang sama, AIPTU Aga Saekoko juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar kedua keluarga menjaga hubungan persaudaraan, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga melalui pendekatan restoratif dan kekeluargaan.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi penengah dalam setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik. Kami selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak, sehingga keamanan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga,” ujar AKP Ketut Setiasa.
Melalui kegiatan Problem Solving ini, Polsek Alak Polresta Kupang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, profesional, dan berkeadilan. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

