Bhabinkamtibmas Penkase Oeleta Mediasi Sengketa Warga, Kapolsek Alak: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Penkase Oeleta Mediasi Sengketa Warga, Kapolsek Alak: Utamakan Penyelesaian secara Kekeluargaan.

Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Penkase Oeleta, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Agus Mampu, melaksanakan kegiatan Alternative Dispute Resolution (ADR), pada Senin, (23/2/2026), bertempat di Perumahan SPC, RT. 28 RW. 07, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Sekretaris RT. 28, guna memediasi kesalahpahaman antara Bapak MS dan Bapak S, terkait batas talang air di perumahan SPC Penkase Oeleta. Permasalahan tersebut sempat memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.

 

Melalui pendekatan humanis dan komunikasi yang baik, Bhabinkamtibmas bersama perangkat RT berhasil mempertemukan kedua warga untuk duduk bersama dan mencari solusi. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan warga.

 

“Setiap permasalahan di tengah masyarakat pada dasarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Alak.

 

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman secara langsung, serta mencegah potensi konflik berkembang menjadi permasalahan hukum yang lebih besar.

 

“Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan, senantiasa menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya agar terus kondusif,” ucap AKP Ketut Setiasa, S.H. (AN)