Buat Bising dan Mengganggu Lalu Lintas, 17 Sepeda Motor Dikandangkan.

Tribratanewskupangkota.com - Tidak main main, Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota lakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang buat bising dan mengganggu arus lalulintas dan ditilang.
Kepala satuan Lalulintas Kompol Sudirman, S.Sos, langsung turun gunung memimpin penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang meresahkan masyarakat dengan membuat bising serta mengganggu arus lalulintas.
"Hari ini saya bersama anggota satuan lalulintas melaksanakan penindakan terhadap beberapa pengendara sepeda motor yang melakukan trek trekan di jalan El Tari, dan di sekitar Gereja Katedral dengan menggunakan knalpot brong serta membuat bising dan mengganggu arus lalulintas" kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman S. Sos, (Minggu, 28/9/2025).
"Sebanyak 17 sepeda motor berbagai jenis kami amankan di satuan lalulintas Polresta Kupang Kota, semuanya kami tilang dan akan diambil setelah pengendaranya mengikuti sidang di pengadilan' lanjut Kompol Sudirman.
"Sebagai efek jera, kepada 17 pengendara sepeda motor ini kami berikan waktu sampai bulan depan (Oktober 2025) baru mengikuti sidang, dan setelah itu pengendaranya wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar kemudian baru mengambil sepeda motornya" sambung Ayam Jantan dari Timur julukan kasat Lantas.
"Akan kami lakukan penertiban ini setiap hari karena ketika kami lakukan jumat curhat di beberapa tempat, banyak warga kota Kupang yang keluhkan adanya beberapa pemuda yang gunakan knalpot racing saat mengendarai sepeda motor sehingga membuat bising dan sangat mengganggu" tutup Kompol Sudirman. (FN)