Cegah TPPO, Polsek Kota Lama Edukasi Warga tentang Prosedur Kerja Aman di Luar Negeri.

Cegah TPPO, Polsek Kota Lama Edukasi Warga tentang Prosedur Kerja Aman di Luar Negeri.

Tribratanewskupangkota.com — Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki pekerjaan, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota memberikan arahan dan edukasi terkait peluang kerja sebagai tenaga kerja rumah tangga di luar negeri.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Kota Lama, IPDA Benediktus Gae Diwi memberikan penjelasan kepada sejumlah calon tenaga kerja mengenai prosedur keberangkatan, persyaratan kerja, serta pentingnya menggunakan jalur penempatan tenaga kerja yang resmi dan sesuai ketentuan.

Edukasi ini diberikan agar masyarakat lebih memahami proses bekerja di luar negeri, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan yang dapat berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Turut hadir Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima yang mendampingi kegiatan tersebut, serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan perusahaan maupun prosedur penempatannya.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran Polri dalam membantu masyarakat, terutama warga yang sedang mencari peluang pekerjaan.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Jangan sampai keinginan untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

“Polri hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau calon tenaga kerja, agar memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi, memeriksa legalitas perusahaan penyalur, serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas," tegasnya.

 

Kapolsek Arifin juga mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, penipuan lowongan pekerjaan, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kota Lama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur penempatan tenaga kerja yang aman dan resmi, sehingga terhindar dari praktik penipuan dan TPPO.

 

Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis, memberikan edukasi, perlindungan, dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (AL)