Diduga Tipu Pembelian Tiket Kapal Laut, Personel Satsamapta Polresta Kupang Kota Tempuh Mediasi Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Kupang Kota melakukan mediasi, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh SS (27) seorang PNS. Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dengan menghadirkan pihak pelapor atau korban dan terlapor di Mapolresta Kupang Kota. Terlapor IA yang belum mempunyai pekerjaan, dilaporkan oleh korban atas penipuan terkait pemesanan tiket kapal laut (PELNI) tujuan Kupang-Ende.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Samapta, AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 siang di Kantor PELNI Cabang Kupang, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat itu korban mendatangi kantor PELNI guna membeli tiket kapal laut tujuan Kupang-Ende, untuk jadwal pelayaran tanggal 19 Maret 2026. Namun setibanya di lokasi, korban melihat kantor tersebut sedang dalam proses rehabilitasi atau perbaikan,” beber Kasat Samapta.

Korban, lanjut Kasat Stev Bessie, kemudian dihampiri terlapor yang saat itu sedang duduk bersama para pekerja bangunan dan menawarkan bantuan pengurusan tiket non seat dengan alasan tiket reguler telah habis. Terlapor juga menunjukkan sebuah gedung di belakang kantor yang sedang direnovasi, dan meyakinkan korban bahwa dirinya biasa membantu pemesanan tiket.
“Setelah itu korban kemudian diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan alasan tiket harus diajukan ke pusat. Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp288 ribu ke rekening Bank BRI atas nama terlapor,” kata AKP Stev Bessie.
Usai melakukan transfer, sambungnya, korban mengirimkan bukti pembayaran beserta foto KTP penumpang melalui pesan WhatsApp kepada terlapor. Saat itu terlapor berjanji akan menghubungi korban apabila tiket sudah selesai diproses. Namun, hingga beberapa hari kemudian, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Korban yang mencoba menghubungi terlapor, hanya menerima pesan WhatsApp yang berisi pernyataan bahwa uang tersebut akan menjadi tanggung jawab terlapor.
“Karena merasa dirugikan dan uang yang telah dikirim belum juga dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebut dia.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Samapta, langkah mediasi dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi kedua pihak, serta memberikan kesempatan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara tertentu, khususnya tindak pidana penipuan, dengan tetap memperhatikan aturan hukum dan kesepakatan kedua pihak,” ujar Kasat Samapta lagi.

Dalam proses mediasi tersebut, personel Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Satsamapta Polresta Kupang Kota memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan dan mencari titik temu penyelesaian. Selain itu, personel juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun memberikan kepercayaan kepada pihak lain, guna menghindari terjadinya kasus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan pembelian tiket maupun layanan jasa lainnya sehingga terhindar dari aksi penipuan,” tutup Kasat Samapta Polresta Kupang Kota. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

