Jual Motor Mertua Demi Gaya Hidup, Jatanras Polresta Kupang Kota Ciduk A.P Saat Sedang Nongkrong.

Jual Motor Mertua Demi Gaya Hidup, Jatanras Polresta Kupang Kota Ciduk A.P Saat Sedang Nongkrong.

Tribratanewskupangkota.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kota Kupang. Seorang pemuda berinisial AP (22) berhasil diringkus Tim Jatanras setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik mertuanya sendiri.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 26 Januari 2026.

 

"Benar, tim Jatanras telah mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah Lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa," ujar AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya.

Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi kepada anak perempuannya, PK, untuk menunjang kegiatan perkuliahan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di Naibonat, Kabupaten Kupang.

 

"Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut. Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu, dan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta," jelas Kasat Reskrim.

 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, AP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat sudah berulang kali melakukan aksi penggadaian barang dan kendaraan milik orang lain. Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.

 

"Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti," tambah AKP Jumpatua.

 

Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota. Pihak penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

 

"Rencana tindak lanjut kami adalah segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Kasat Reskrim. (RA)