Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lasiana, Personel Gabungan Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti.

Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lasiana, Personel Gabungan Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti.

Tribratanewskupangkota.com — Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) terus dibuktikan di lapangan. Pihak Kepolisian melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) kembali mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

 

Aksi penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut berlokasi di kawasan Boemopu, tepatnya di belakang SMPN 10, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Operasi pembubaran ini dilangsungkan pada Rabu (27/05/2026) kemarin.

 

Penindakan tegas di lapangan dipimpin langsung oleh Kasubnit Dalmas Sat Samapta Polresta Kupang Kota, Aiptu Hendrik Markus bersama Aiptu Hendrik Makin. Dalam pergerakannya, personel Polresta Kupang Kota turut dibantu oleh personel BKO (Bantuan Kendali Operasi) Dit Samapta Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta AKP Stevenson Albertino Bessie, S.H., membenarkan adanya tindakan pembubaran tersebut. Sesaat setelah personel gabungan tiba dan merangsek masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku dan penonton judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri dari kepungan petugas.

 

Meskipun para pelaku sempat meloloskan diri, petugas di lapangan bergerak sigap menyisir area arena judi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

 

"Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota Sat Samapta gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) ekor ayam aduan beserta taji yang digunakan untuk bertaruh. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut," jelas pihak Polresta Kupang Kota.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat melalui Call Center 110 Polresta Kupang Kota yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka, terlebih lokasinya yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan.

 

Polresta Kupang Kota mengimbau dengan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memfasilitasi, mengizinkan, ataupun terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Kota Kupang. Peran aktif warga untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan Kamtibmas sangat diharapkan demi menjaga situasi kota tetap aman, tertib, dan kondusif. (RA)