Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP iPhone 15 Pro Max
Tribratanewskupangkota.com — Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Handphone. Penangkapan dilakukan di Jalan Gerbang Madya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada (Selasa, 16/12/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1444/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 28 September 2025, dengan korban berinisial PAGC, dan terduga pelaku diketahui berinisial RAL (30). Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit Handphone iPhone 15 Pro Max.
"Seorang terduga pelaku pencurian Handphone telah berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Jatanras," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
Mantan Kapolres Pamekasan ini lalu mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada September 2025, saat korban dalam perjalanan pulang setelah mengisi galon air. Tanpa disadari, Handphone miliknya terjatuh dari saku jaket.
"Setibanya di rumah, korban baru menyadari Handphone tersebut telah hilang dan berusaha menghubungi serta mencarinya, namun tidak berhasil ditemukan," sebut Kombes Djoko Lestari.
Lanjutnya, korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangga rumah korban, dan diketahui bahwa Handphone tersebut telah diambil oleh seorang pengendara sepeda motor yang melintas di depan rumah korban.
"Usai melihat video rekaman dari kamera CCTV, diketahui terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan mengambil Handphone korban yang jatuh di jalan," beber Kapolresta.
Korban lalu melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti.
"Setelah diambil, tidak ada upaya dari terduga pelaku untuk mengembalikan. Kemudian Handphone yang diketahui telah aktif kembali dan digunakan, lalu dilakukan pelacakan hingga berhasil diketahui lokasi Handphone yang sedang digunakan terduga pelaku di rumahnya," ujar Kapolresta lagi.
Tambah Kapolresta, terduga pelaku lalu diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.
"Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan kami kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

