Kanit Reskrim Polsek Alak Pimpin Gelar Perkara Dugaan Penggelapan, Saran dan Pendapat Peserta Jadi Bahan Evaluasi.

Kanit Reskrim Polsek Alak Pimpin Gelar Perkara Dugaan Penggelapan, Saran dan Pendapat Peserta Jadi Bahan Evaluasi.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, memimpin kegiatan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada (Selasa, 13/10/2026).

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Lantas Polsek Alak, Panit Binmas, Panit Reskrim, serta personel Unit Reskrim Polsek Alak. Dalam gelar perkara tersebut, para peserta menyampaikan saran dan pendapat sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi penanganan perkara, mencermati fakta-fakta yang telah diperoleh, serta membahas kelengkapan unsur-unsur yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Dalam gelar perkara ini, wajib dipastikan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Proses tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gelar perkara menjadi salah satu sarana evaluasi untuk menyamakan persepsi, menerima masukan, memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan, serta menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dengan merujuk pada Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

 

Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, terus berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat. (BD)