Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara, Dua Kasus Berujung Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti.
Tribratanewskupangkota.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota terus menunjukkan komitmen dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, terkait penanganan perkara dugaan penipuan/penggelapan serta dugaan pengeroyokan.
Gelar perkara diawali dan dibuka oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H yang memaparkan pokok perkara, hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Panit dan personel Unit Reskrim Polsek Alak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, serta hadir juga Kasihumas Polsek Alak, AIPDA Syahbudin dan Kanit Provost Polsek Alak, AIPTU Roy Saleh.

Dalam pembahasan perkara pertama, penyidik memaparkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan korban berinisial AR, dan terlapor berinisial JW. Perkara tersebut berawal pada Desember 2024 ketika korban diperkenalkan kepada terlapor karena hendak mendapatkan pinjaman uang. Dalam proses pengurusan pinjaman, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang, serta barang sebagai jaminan berupa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Gear dan Yamaha NMAX, serta tiga buah cincin dengan berat sekitar 5,5 gram. Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah diperoleh, perkara tersebut dinyatakan memenuhi dasar untuk dilakukan penetapan tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Selanjutnya, gelar perkara membahas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan korban berinisial DDS, dan terlapor berinisial RP, bersama rekan-rekannya (terlapor Cs). Dari hasil pemeriksaan keterangan korban, saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sesuai Pasal 262 KUHP.

Memimpin jalannya gelar perkara, Kapolsek Alak bersama Kanit Reskrim, para Panit dan personel Unit Reskrim melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan. Setiap keputusan dalam penanganan perkara diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencermati seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolsek Alak.
Kegiatan gelar perkara berlangsung dengan tertib, dan menjadi bagian dari komitmen Polsek Alak dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan bertanggung jawab. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

