Kapolsek Alak Pimpin Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan, Ratusan Liter Sopi Disita.
Tribratanewskupangkota.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dan menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Polda NTT melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penyulingan dan penjual miras tradisional jenis sopi atau moke, pada (Sabtu, 1/11/2025) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H, dilaksanakan sekitar pukul 20.45 Wita di RT. 018/RW. 005, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dalam kegiatan tersebut, personel berhasil menemukan lokasi penyulingan dan penjualan miras tradisional milik Bapak Welem.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel mengamankan 380 liter minuman keras jenis sopi yang disimpan dalam berbagai wadah, terdiri dari:
14 jeriken ukuran 5 liter.
1 jeriken ukuran 25 liter.
2 jeriken ukuran 30 liter.
12 jeriken ukuran 20 liter.
1 jeriken ukuran 10 liter.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan oleh personel, untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut dan rencana pemusnahan.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.H, yang menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran miras tradisional di masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, dan tindak kriminalitas yang sering berawal dari konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Sambungnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Alak, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

