Kapolsek Kota Raja Pimpin Gelar Perkara, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Profesional.

Kapolsek Kota Raja Pimpin Gelar Perkara, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Profesional.

Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, memimpin gelar perkara terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, (Kamis, 27/8/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam gelar perkara tersebut, Kapolsek Kota Raja didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, IPDA Frid Sia, S.H, Kanit Provost, AIPTU Charles Kudjinona, serta para Panit dan penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja.

Gelar perkara menjadi salah satu fungsi penting dalam pelaksanaan tugas Reskrim, khususnya untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, menguji kelengkapan alat bukti, mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, menekankan kepada seluruh personel Reskrim agar setiap perkara ditangani dengan penuh ketelitian dan profesionalitas. Penyidik juga diharapkan senantiasa berpedoman pada prosedur hukum serta mengedepankan objektivitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

 

“Setiap perkara harus ditangani secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Gelar perkara ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kota Raja terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat. Fungsi Reskrim tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan proses hukum dilaksanakan secara tepat, objektif dan berkeadilan. (SM)