Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dilimpahkan, Polresta Kupang Kota Tuntaskan Proses Hukum.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana “secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1090/X/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 02 Oktober 2025, dengan korban anak berinisial EL.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial FI, AD, YD, DI, JD, dan MI.
Peristiwa bermula saat anak korban terbangun dari tidur sekitar pukul 21.00 Wita, karena mendengar keributan di luar rumah. Saat keluar, anak korban melihat salah satu tersangka telah ditarik oleh warga. Anak korban kemudian diminta untuk keluar melalui pintu belakang dan menuju ke arah Bakunase.
Tidak lama kemudian, salah satu tersangka datang bersama seorang pria yang tidak dikenal, lalu menanyakan identitas anak korban. Setelah memastikan, anak korban langsung ditarik dan dipaksa naik ke atas sepeda motor, dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi. Dalam perjalanan, anak korban sempat dipukul di bagian leher belakang.
Setibanya di lokasi kejadian, anak korban melihat banyak orang berkumpul. Kemudian anak korban ditarik hingga terjatuh, lalu secara bersama-sama para tersangka melakukan pemukulan, tendangan, serta menginjak anak korban secara berulang kali. Aksi kekerasan tersebut sempat dilerai oleh beberapa warga, namun anak korban kembali ditarik dan dianiaya.
Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba menyerang anak korban menggunakan parang sebanyak tiga kali, namun berhasil dicegah oleh warga di lokasi. Selain itu, tersangka juga sempat melempar batu ke arah anak korban yang menyebabkan luka di bagian belakang telinga kiri. Setelah kejadian, anak korban kembali dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke Polsek Kota Raja.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, (Kamis, 16/4/2026).
Ditegaskannya, bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas.
“Setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban, akan kami tangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Kombes Djoko lagi.
Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap permasalahan hukum kepada kepolisian, agar dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

